DAMAI DARI KAMPUNG MODERASI MENGUATKAN KERUKUNAN(Penguatan Moderasi Beragama di RW 08 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok)

 

Karya Tulis Ilmiah

Penyuluh Agama Islam Award Tahun 2024

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam

 

DAMAI DARI KAMPUNG MODERASI

MENGUATKAN KERUKUNAN

(Penguatan Moderasi Beragama di RW 08 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok)

 

 

PEACE FROM THE VILLAGE OF MODERATION

TO STRENGTH THE HARMONIOUS

(Strengthening Religious Moderation in RW 08 Limo Village, Limo District, Depok City)

 

JAJANG SURYANA

(Penyuluh Agama Kecamatan Limo Kota Depok Provinsi Jawa Barat)

jajangsuryana73@gmail. Com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Abstrak

        Tema penelitian ini adalah penguatan moderasi beragama, dengan judul: DAMAI DARI KAMPUNG MODERASI MENGUATKAN KERUKUNAN (Penguatan Moderasi Beragama di RW 08 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peranan Penyuluh Agama Islam dalam menguatkan moderasi beragama dan peranan dari kegiatan penguatan moderasi beragama yang telah dilakukan terhadap penguatan kerukunan umat beragama dan toleransi di Kota Depok.

         Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian kualitatif adalah data deskriptif berupa data tertulis, atau lisan dari seseorang atau perilaku yang penulis teliti, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain. Sedangkan metode yang digunakan untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan selama penelitian, dilakukan dengan metode kepustakaan dan lapangan.

Simpulan dari penelitian ini, peranan penyuluh agama pada penguatan moderasi beragama di lingkungan RW 08 adalah penguatan dalam bentuk program; bina moderasi beragama majelis taklim, tokoh lintas agama, dan generasi muda., dengan harapan wawasan warga semakin luas, mendalam, dan komprehensif, khususnya terkait moderasi beragama. Dengan program penguatan tersebut kerukunan tetap terjaga dengan baik dan dapat menjadi model untuk wilayah lain sebagai masyarakat yang hidup rukun, damai, dan toleran di tengah keragaman.

 

 

Kata kunci: damai, moderasi, kerukunan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Abstract

The theme of this research is strengthening religious moderation, with the title: PEACE FROM THE VILLAGE OF MODERATION STRENGTH THE HARMONIOUS (Strengthening Religious Moderation in RW 08 Limo Village, Limo District, Depok City). The purpose of this study is to determine the role of Islamic extension workers in strengthening religious moderation and the role of activities, strengthening religious moderation that has been carried out to strengthen religious harmony and tolerance in Depok City.

This study used a qualitative descriptive approach. Data sources in qualitative research are descriptive data in the form of written, or oral data from a person or behavior that the author examines, the rest is additional data such as documents and others. While the method used to collect the data needed during the research is carried out by literature and field methods.

The conclusion of this study is that the role of religious extention workers in strengthening religious moderation in RW 08 is strengthening in the form of programs; Fostering religious moderation of the taklim assembly, interfaith leaders, and the younger generation, with the hope that citizens' insights will be broader, deeper, and more comprehensive, especially related to religious moderation. With this strengthening program, harmony remains well maintained and can be a model for other regions as a harmonious, peaceful, and tolerant society in the midst of diversity.

 

 

keywords: peace, moderation, harmony

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A.   Pendahuluan

1.       Latar Belakang Masalah

Saat ini, intoleransi dalam hubungannya dengan agama sangat sering terdengar gaungnya di tengah masyarakat, baik lewat media massa cetak maupun elektronik. Konflik etnis yang berujung pada konflik agama seperti konflik Islam dengan Nasrani di Ambon, Indonesia tahun 1999, konflik Muslim Palestina dengan Yahudi Israel, Konflik Muslim Seleka dengan Kristen Anti-Balaka di Republik Afrika Tengah, Konflik Muslim Rohingya dengan pemeluk Budha di Myanmar, konflik Muslim Uyghur dengan komunis China dan berbagai konflik atas nama agama lainnya.

Intoleransi beragama semakin menguat dikarenakan menguatnya perasaan terancam umat beragama satu sama lain. Menurut Jacob Burckhardt (1818-1897), ahli sejarah, intoleransi beragama dapat dikatakan sebagai bentuk intoleransi yang paling tua dan mendominasi sikap intoleran sepanjang sejarah di dunia ini. Bahkan intoleransi rasial dan etnik pada dasarnya mengikuti pola operasional intoleransi agama.[1] Sejarah hubungan antar umat beragama menggariskan bahwa konflik atau kekerasan yang terjadi atas nama agama tidak pernah terselesaikan secara tuntas sehingga mengendap menjadi konflik laten. Menyisakan stereotip, perasaan curiga dan terancam antarumat beragama, serta menjadi pengetahuan sejarah yang distortif bagi generasi berikutnya.

Di sisi lain, konflik merupakan realitas yang cukup sulit dipisahkan dengan kehidupan manusia itu sendiri. Bahkan teori konflik menyatakan bahwa masyarakat pada dasarnya memiliki unsur-unsur konflik.[2] Dalam konteks teori sumber konflik, Dahrendorf[3] mengatakan bahwa setiap warga masyarakat atau manusia memiliki sisi ganda yaitu selain memiliki potensi damai juga memiliki potensi konflik yang sulit dipisahkan antara satu dengan lainnya, seperti dua sisi mata uang yang sulit dipisahkan.

 ‘Abid al-Jabiri sebagai sosok pakar sosial Islam, secara spesifik mengklasifikan faktor-faktor yang merupakan embrio adanya konflik menjadi tiga bagian. Pertama; Keragaman Suku (al-Qabilah), Kedua; Persaingan dalam mendapatkan materi (Ghanimah), Ketiga; Perbedaan Keyakinan (Aqidah).[4] Tiga hal yang telah dipaparkan oleh Muhammad ‘Abid Al-Jabiri, dapat dijadikan sebagai ‘ibrah (gambaran), bahwa pada dasarnya sumber konflik tidak bisa terlepas tiga hal tersebut. Terbukti konflik yang terjadi selama ini ialah berkaitan erat dengan tiga hal tersebut.  Sedangkan menurut sosiolog Hendro Puspito konflik yang bersumber dari agama antara lain karena: Perbedaan doktrin dan sikap, perbedaan suku dan ras agama, perbedaan tingkat kebudayaan serta masalah mayoritas dan minoritas pemeluk agama.[5]

Menyikapi intoleransi beragama, sebagai bangsa yang sangat beragam, sejak awal para pendiri bangsa sudah berhasil mewariskan satu bentuk kesepakatan dalam berbangsa dan bernegara, yakni NKRI. Indonesia disepakati bukan negara agama, tapi juga tidak memisahkan agama dari kehidupan sehari-hari warganya. Nilai-nilai agama dijaga dan dipadukan dengan nilai-nilai kearifan dan adat-istiadat lokal. Beberapa hukum agama juga dilembagakan oleh negara, ritual agama dan budaya berjalin berkelindan dengan rukun dan damai.

Negara melalui Kementerian Agama berupaya menguatkan kerukunan dan perdamaian bangsa Indonesia melalui moderasi  beragama. Moderasi, secara etimologis berasal dari Bahasa Latin moderâtio, yang berarti ke-sedang-an (tidak kelebihan dan tidak kekurangan). Kata itu juga berarti “penguasaan diri” (dari sikap sangat kelebihan dan kekurangan). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menyediakan dua pengertian kata ‘moderasi’, yakni: 1. n pengurangan kekerasan, dan 2. n penghindaran keekstreman. Berrsikap moderat berarti bersikap wajar, biasabiasa saja, dan tidak ekstrem.

Dalam bahasa Inggris, kata moderation sering digunakan dalam pengertian average (rata-rata), core (inti), standard (baku), atau non-aligned (tidak berpihak). Secara umum, moderat berarti mengedepankan keseimbangan dalam hal keyakinan (belief), moral, dan watak, baik ketika memperlakukan orang lain sebagai individu, maupun ketika berhadapan dengan institusi negara.

Moderasi juga berarti ‘’sesuatu yang terbaik’’. Sesuatu yang ada di tengah biasanya berada di antara dua hal yang buruk. Contohnya adalah keberanian. Sifat berani dianggap baik karena ia berada di antara sifat ceroboh dan sifat takut. Sifat dermawan juga baik karena ia berada di antara sifat boros dan sifat kikir.

Dalam tulisan ini akan dikupas peranan penyuluh agama islam dalam kegiatan penguatan moderasi beragama melalui kegiatan bimbingan atau penyuluhan.

 

2.       Tinjauan Literatur

Moderasi beragama dalam tinjauan Iskam berasal dari kata al-wasathiyyah bersumber dari kata al-wasth (dengan huruf sin yang di-sukûn-kan) dan al-wasath (dengan huruf sin yang di-fathah-kan) keduanya merupakan isim mashdâr dari kata kerja wasatha.  Definisi sederhana, makna wasathiyyah secara terminologis bersumber dari makna-makna yang secara etimologis artinya suatu karakteristik terpuji yang menjaga seseorang dari kecenderungan bersikap ekstrem.[6]

Dari pengertian dasar wasathiyyah, dalam kamus-kamus bahasa Arab ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa konsep wasathiyyah secara etimologi memiliki dua pengertian besar yaitu: Pertama, sebagai kata benda (ism) dengan pola zharf  yang lebih bersifat kongkrit (hissî), yaitu sebagai perantara atau penghubung (interface/ al-bainiyyah) antara dua hal atau dua kondisi atau antara dua sisi yang berseberangan.

Kedua, lebih bersifat abstrak (theoretical) yang berarti adil, pilihan utama dan terbaik (superiority/ al-khiyâr).  Syekh Raghib al-Ashfahani (w.502 H) memberikan makna sebagai titik tengah, tidak terlalu ke kanan (ifrâth) dan tidak pula terlalu ke kiri (tafrîth), yang mana didalamnya terdapat kandungan makna kemuliaan, persamaan dan keadilan (al-a’dl).[7]

Dalam penggunaan sehari-hari, wasath merujuk pada sikap yang berada di tengah-tengah antara berlebihan (ghuluw) dan kurang (qasr).  Parameter berlebihan dan kurang dalam konteks sikap tersebut adalah batas-batas aturan yang ditetapkan agama.[8]

Ulama besar Syekh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan, wasathiyyah disebut juga dengan at-tawâzun, yaitu upaya menjaga keseimbangan antara dua sisi/ ujung/ pinggir yang berlawanan atau bertolak-belakang, agar jangan sampai yang satu mendominasi dan menegasikan yang lain.[9]

Kata wasatha disebutkan di dalam Al-Qur’an sebanyak 5 kali dengan makna yang disesuaikan dengan konteksnya, diantaranya; fawasthna (tengah-tengah pasukan) dalam QS. al-‘Adiyāt: 5, awsath (makanan yang biasa dimakan) dalam QS. al-Mā’idah: 89, awsathuhum (orang yang bijak) dalam QS. al- Qalam: 28, al-wustho (shalat wustho/ ashar) dalam QS. al-Baqarah: 238 dan wasatha (umat yang tengah) dalam QS. al-Baqarah ayat 143.[10]

Moderasi, kalau dianalogikan adalah ibarat gerak dari pinggir yang selalu cenderung ke arah pusat atau sumbu (centeipetal), sedangkan ekstremisme adalah gerak sebaliknya menjauhi pusat atau sumbu, menuju sisi terluar dan ektrem(centrifugal).  Berdasar analogi tersebut, dalam konteks beragama, bersikap moderat adalah merupakan pilihan untuk memiliki cara pandang, sikap, dan perilaku di tengah-tengah di antara pilihan ekstrem yang ada, sedangkan ektremisme beragama adalah cara pandang, sikap, dan perilaku melebihi batas-batas moderasi dalam pemahaman dan praktik beragama. Dengan demikian moderasi  beragama dapat dipahami sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku selalu mengambil posisi di Tengah-tengah, selalu bertindak adil, dan tidak ekstrem dalam beragama.  Berdasarkan hal tersebut,maka dapat dinyatakan bahwa sesungguhnya moderasi beragama merupakan kunci untuk terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di Tingkat lokal, nasional, maupun global[11].

 

3.       Permasalahan

Diantara masalah di kota depok  adalah terkait dengan perolehan Indeks kerukunan Umat Beragama(KUB) dari LK3P UI, tahun 2023 di angka 73,43(Tren peningkatan dari tahun sebelumnya 2022 di angka 65,2.(Cukup rukun). Di sisi lain, adanya hasil survai yang lain dari SETARA Innstitut, yang menempatkan Kota Depok sebagai kota intoleran dengan Indeks Kota Toleran(IKT) tahun 2023 terendah; peringkat 94 dari 94 kota di Indonesia. Dengan demikian, berikut rumusan masalah yang akan didalami lebih lanjut:

a.           Bagaimana peranan Penyuluh Agama Islam dalam menguatkan moderasi beragama di kelurahan Limo Kota Depok?

b.          Bagaimana peranan kegiatan penguatan moderasi beragama dalam menguatkan indeks kerukunan umat beragama dan toleransi di Kota Depok?

 

4.       Tujuan Penelitian

a.           untuk mengetahui peranan Penyuluh Agama Islam dalam menguatkan moderasi beragama di kelurahan Limo Kota Depok.

b.          untuk mengetahui peranan kegiatan penguatan moderasi beragama dalam rangka memberi kontribusi nyata dalam menguatkan indeks kerukunan umat beragama di Kota Depok dan harapan ke depannya Kota Depok termasuk kategori kota toleran.

 

5.       Metode Penelitian

Penelitian pada hakikatnya merupakan suatu upaya untuk menemukan kebenaran atau untuk lebih membenarkan kebenaran secara keilmuan. Metode penelitian pada dasarnya adalah bagaimana seorang peneliti mengungkapkan sejumlah cara yang diatur sistematis, logis, rasional dan terarah tentang pekerjaan sebelum, ketika dan sesudah mengumpulkan data, sehingga diharapkan mampu menjawab secara ilmiah perumusan masalah (problem akademik).[12]

Untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam dan menyeluruh terhadap permasalahan  peranan penyuluh agama dalam penguatan moderasi beragama di kota Depok, maka  penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian kualitatif adalah data deskriptif berupa data tertulis, atau lisan dari seseorang atau perilaku yang penulis teliti, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain. Sedangkan metode yang digunakan untuk mengumpulkan data-data yang diperlukan selama penelitian, dilakukan dengan metode kepustakaan dan lapangan.

 

B.    Hasil dan Pembahasan

1. Kondisi Geografis Wilayah Binaan

Kelurahan Limo merupakan salah satu kelurahan dari 4 kelurahan di kecamatan Limo Kota Depok, terdiri dari 16 RW, salah satunya RW 08, dengan batas wilayah:

a.     Sebelah utara berbatasan dengan RT 01/07 Kel. Limo jl. Sasak raya,

b.     Sebelah selatan berbatasan dengan RT 04/09 Kel Limo jl. Irigasi ujung,

c.     Sebelah Timur berbatasan dengan Kel. Krukut jl. Rawa jati dan jln irigasi, dan

d.    Sebelah barat berbatasan dengan RT 01/11 Kel. Limo jl. Wisma Cakra raya dan jl. Bona.

 

2. Mata Pencaharian Warga

Adapun berdasarkan mata pencaharian atau pekerjaan penduduk: Perkantoran, bangunan, pertanian, peternakan, perdagangan, guru, jasa, dan yang lainnya. Di bidang pertanian ada sekitar 35 orang dengan budidaya sayuran; bayam, kemangi, dan yang lainnya menjadi salah satu penopang ekonomi warga. Ada juga yang sifatnya ditanam musiman seperti timun suri dan blewah, yang biasanya dipanen pada bulan Ramadhan.

Disamping hal tersebut, juga ada beberapa jenis usaha UMKM yang dikelola oleh warga keturunan tionghoa, yang berlokasi di RT.05/08 Limo yaitu ayam bakar pupuy dengan karyawan ada 20 orang, yang sudah punya beberapa cabang di Kawasan Limo, Cinere, dan sekitarnya. Usaha tersebut sangat membantu menambah income dan penghasilan keluarga tionghoa. Ada juga jenis kerajinan yaitu sangkar burung kijau dengan karyawan 10 orang, yang juga jadi andalan penghasilan warga sejak tahun 1990n. Ada juga usaha Arang batok yang memiliki karyawan 9 orang.

 

3. Data Potensi Wilayah Kampung Moderasi Beragama(KMB)Limo

Wilayah RW 08, berdasar musyawarah dengan camat Limo dan melibatkan lurah Kelurahan Limo di mana lokasi RW 08 berada, telah disepakati untuk diitetapkan sebagai kampung moderasi beragama.

Pada tanggal 20 Maret 2023, kepala KUA kecamatan Limo Kota Depok membentuk kelompok kerja kampung moderasi beragama Kecamatan Limo dengan  surat keputusan tentang pembentukan  kelompok kerja kampung moderasi beragama dengan nomor: B. 175/KUA.10. 22.02/PW.01/III/2023.

Selanjutnya, tanggal 18 Juli 2023 kepala kantor kementerian Agama kota Depok membuat keputusan tentang pembentukan kelompok kerja(Pokja) kampung moderasi beragama(KMB) di lingkungan kantor kementerian agama kota Depok Nomor: 651 tahun 2023 dan menetapkan kampung moderasi beragama  dengan surat keputusan kepala kantor kementerian agama kota Depok no. 652 tahun 2023.

Sebagai tambahan beberapa tahun sebelumnya wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai kampung pembauran. Ada lagi yang menyebut kampung Tionghoa karena ada etnis tionghoa di dalamnya dan wilayah tersebut ada bangunan dan ornamen bernuansa oriental, dalam hal ini tionghoa; ada Gedung Aula Babah Alun dan Gapura (Gambar 1 dan 2)



Gambar 1: Aula Babah Alun



Gambar 2: Gapura

 

 

Wilayah RW 08 terdiri dari 5 RT.  Penduduk di setiap RT beragam agama dan etnis.

Berdasarkan Agama , dari  jumlah penduduk 1.494 jiwa,:

a.      Islam.       :  1.238 (82%),

b.      Kristen      :     146 (.  9%),

c.     Katolik.     :       55 (.  3%),

d.    Konghucu:        55(.  3%).

Rumah ibadah yang ada di RW 8 ada 2 masjid, yaitu masjid Nurul falah dan masjid Assuburiyah.

Adapun tempat ibadah bagi non muslim adanya di luar wilayah RW 8.

Adapun berdasar etnis, terdiri dari beragam etnis; Betawi, Sunda, Jawa, Cina,  Batak, madura, Manado, Padang, Lampung dan yang lainnya.

Di RW 8 juga terdapat makam keluarga tionghoa (Gambar 3),di samping ada makam yang Katolik dan Kristen. Sementara pemakaman umat Islam di TPU Kp. Sasak, TPU Krukut Raya, dan TPU Kopo.

 



Gambar 3: Makam Keluarga Tionghoa

 

 

 

4. Kegiatan Program Kampung Moderasi Beragama

a. Pada tanggal 15 Juni Pokja kampung moderasi beragama mengadakan rapat untuk persiapan sosialisasi Kampung Moderasi Beragama di sekretariat Pokja dan sekaligus silaturrahmi dengan tokoh lintas agama dan etnis di lingkungan RW 08  Kelurahan Limo kecamatan Limo Kota Depok

b. Pada tanggal 05 Juli 2023 bersama ketua Pokja KMB melakukan koordinasi dengan camat Limo dan Lurah limo di ruang kerja camat Limo terkait rencana kegiatan sosialisasi KMB dan rencana launching KMB serentak secara nasional.

 

c. Pada tanggal 20 Juli 2023 diadakan sosialisasi untuk masyarakat di lingkungan RW 08 dengan melibatkan stakeholder terkait dan tokoh masyarakat, diselenggarakan di gedung Aula Babah Alun RW 08 yang karakteristik bangunannya kental dengan nuansa tionghoa.

d. Pada tanggal 26 Juli 2023 Pokja KMB Limo, Para tokoh lintas agama dan masyarakat dan stakeholder terkait mengikuti acara launching KMB serentak secara nasional via zoom

 

5.Pengembangan KMB RW 8 Limo

Untuk pengembangan  KMB kec. Limo,  setelah dilakukan pendalaman berdasar data-data yang ada, dengan harapan kerukunan dan kedamaian warga dapat terus terjaga  dengan baik, maka dilakukan program-program untuk penguatan moderasi beragama , baik yang dilakukan secara rutin atau yang bersifat insidental disesuaikan dengan kebutuhan sebagai upaya untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan:

a.     Bina Moderasi Beragama Majelis Taklim(BMBMT) Nurul falah RW 08, dilaksanakan rutin setiap pekan. (Gambar 4)



Gambar 4: Suasana Pengajian MT Nurul Falah

 

b.     Bina Moderasi Beragama tokoh lintas agama dan etnis  yang dikemas dengan nama: Bincang Santai Moderasi Beragama(BSMB). Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan. (Gambar 5)



                        Gambar 5: Suasana setelah Bincang Santai Moderasi Beragama

 

 

c.     Bina Moderasi Beragama Remaja(BMBR), sasaran kegiatan ini adalah generasi muda termasuk di dalamnya usia remaja dan pemuda, yang dalam hal ini karang taruna RW 08. (Gambar 6 dan 7)



                         Gambar 6: Pengajian Remaja



                               Gambar 7: Karang taruna RW 08

 

Di samping hal tersebut, pengembangan yang perlu dilakukan ke depan adalah dengan meningkatkan sasaran dan memperluas kemitraan penguatan moderasi beragama seperti pada bidang ekonomi, agar berdampak positif pada peningkatan perekonomian warga,  termasuk diajukannya wilayah tersebut sebagai wilayah destinasi wisata kampung moderasi beragama, sehingga bisa memberi inspirasi bagi wilayah yang lainnya di tanah air tercinta NKRI sebagai model Masyarakat yang hidup rukun, ramah, damai, dan toleran, dan damai di tengah keragaman.

 

C.    Kesimpulan

1.     Peran penyuluh agama pada penguatan moderasi beragama di lingkungan RW 08 Limo adalah dengan memberikan penguatan dalam bentuk program; bina moderasi beragama di majelis taklim, tokoh lintas agama, dan remaja di mana yang jadi sasaran adalah generasi muda, yang dalam hal ini karang taruna RW 08. Dengan program-program tersebut, besar harapan wawasan warga masyarakat semakin luas, mendalam, dan komprehensif khususnya terkait moderasi beragama dan dapat mengimplementasikan dalam kehidupan.

2.     Peranan dari penguatan moderasi beragama dengan program yang telah dilakukan, berdampak terjaganya kerukunan, kedamaian dan toleransi di lingkungan RW 08 Limo. Hal tersebut, pada gilirannya akan berdampak positif pada meningkatnya indeks kerukunan di Kota Depok dan ke depannya termasuk kategori kota yang toleran.  Dalam pada itu,  ke depannya perlu terus dilakukan pengembangan  dengan meningkatkan sasaran, memperluas kemitraan, dan menjadikannya  sebagai destinasi wisata kampung moderasi beragama yang dapat menginspirasi untuk wilayah yang lain di Kota Depok, bahkan lebih luas lagi, sebagai model Masyarakat yang hidup rukun, ramah, damai, dan toleran, dan damai di tengah keragaman.




[1] Ichsan Malik, Resolusi Konflik; Jembatan Perdamaian, (Jakarta: PT. Gramedia, 2017),  83.

[2] Sindung Haryanto,  Spektrum Teori Sosial; Dari Klasik Hingga Postmodern, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012), 39.

[3] Ritha Safithri, “Mediasi Dan Fasilitasi Konflik  Dalam Membangun Perdamaian”, Jurnal ACADEMICA Fisip Untad  Vol.03  No. 02 Oktober 2011, sebagaimana yang ia kutip dari  Ralf Dahrendorf, Konflik dan Konflik Dalam Masyarakat Industri; sebuah Analisa-Kritik, CV.Rajawali: 1986.

[4] Muhammad Abid Al-Jabiri, Al-Aql Al-Siyyasi Al-Araby, (Markas Dirasat Al-Wahdah Al-Arabiyyah, Bairut : 1990).

[5] Sukring, “Solusi Konflik Sosial dalam Perspektif al-Qur’an”, Millati, Journal of Islamic Studies and Humanities, Vol. 1 No. 1 Juni 2016, 103-122.

[6] Rusydiah: Jurnal Pemikiran Islam, Vol. 1, No. 2, Desember 2020 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/rusydiah, h. 145

[7] Raghib al-Ashfahani, Mufradat fi Gharib Al-Quran (Beirut: Dar Al-Qalam, 1992), h. 513

[8] Ahmad Dimyati, Islam Wasatiyah Identitas Islam Moderat Asia Tenggara dan Tantangan Ideologi. Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman Vol. VI No.2 Tahun 2017.

[9] Yusuf Qardhawi, Al Khasais al-Ammah li al-Islam (Beirut: al Muassasah al-Risalah, 1983), h. 127

[10] Komisi Dakwah MUI Pusat, Panduan Dakwah Islam Wasathiyah Bagi Dewan Kemakmuran Masjid dan Majelis Taklim, h. 4

[11] Tim Penyusun Kementerian Agama RI, Ali, Moderasi Beragama, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2019, h.17-18

[12] M. Mansyur, M.Chirzin, dkk, Metodologi Penelitian Living Qur’an dan Hadis, (Yogyakarta: Teras, 2007,71.



Daftar Pustaka

Ahmad Dimyati, Islam Wasatiyah Identitas Islam Moderat Asia Tenggara dan

 Tantangan Ideologi. Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman

Vol. VI No.2 Tahun 2017.

Al-Raghib al-Ashfahani, Mufradat fi Gharib Al-Quran (Beirut: Dar Al-Qalam,

1992)

Al-Quranul-Karim

Ichsan Malik, Resolusi Konflik; Jembatan Perdamaian, (Jakarta: PT. Gramedia,

 2017)

Komisi Dakwah MUI Pusat, Panduan Dakwah Islam Wasathiyah Bagi Dewan

 Kemakmuran Masjid dan Majelis Taklim

Muhammad Abid Al-Jabiri, Al-Aql Al-Siyyasi Al-Araby, (Markas Dirasat Al-

Wahdah Al-Arabiyyah, Bairut : 1990).

M. Mansyur, M.Chirzin, dkk, Metodologi Penelitian Living Qur’an dan Hadis,

(Yogyakarta: Teras, 2007

Ritha Safithri, “Mediasi Dan Fasilitasi Konflik  Dalam Membangun

Perdamaian”, Jurnal ACADEMICA Fisip Untad  Vol.03  No. 02 Oktober

2011

Sindung Haryanto,  Spektrum Teori Sosial; Dari Klasik Hingga Postmodern,

(Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2012)

Sukring, “Solusi Konflik Sosial dalam Perspektif al-Qur’an”, Millati, Journal of

Islamic Studies and Humanities, Vol. 1 No. 1 Juni 2016

Tantangan Ideologi. Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman Vol. VI

No.2 Tahun 2017.

Tim Penyusun Kementerian Agama RI, Ali, Moderasi Beragama, Badan Litbang

dan Diklat Kementerian Agama RI, 2019

Yusuf Qardhawi, Al Khasais al-Ammah li al-Islam (Beirut: al Muassasah al-

Risalah, 1983)

 

Internet

Rusydiah: Jurnal Pemikiran Islam, Vol. 1, No. 2, Desember 2020

 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/rusydiah

 

Wawancara

Edwar (Tokoh Islam, Ketua DKM Nurul Falah), Wawancara  oleh Jajang

 Suryana di wilayah RW 08, Tanggal 17 Maret 2023

Herman, Engkay(Tokoh Tionghoa)Wawancara  oleh Jajang Suryana di

wilayah RW 08, Tanggal 15 Maret 2023,

Mukri(Tokoh Kristen), Wawancara  oleh Jajang Suryana di

wilayah RW 08, Tanggal 15 Maret 2023

Suherman, Ahmad(Ketua RT 05/08 Kelurahan Limo), Wawancara  oleh Jajang

Suryana di wilayah RW 08, Tanggal 16 Maret 2023

Supriyadi, Mohamad (Ketua RW 08), Wawancara  oleh Jajang Suryana di

wilayah RW 08, mulai tanggal 15 Maret 2023


Popular posts from this blog

MEMAHAMI KEWAJIBAN MENCARI ILMU